Industri Alas Kaki Kurangi Produksi Hingga 50 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Industri alas kaki di Jawa Timur menilai, pemangkasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan penurunan tarif listrik untuk industri padat karya belum efektif.
Lesunya pasar alas kaki global maupun domestik membuat industri berbasis padat karya tersebut harus mengurangi produksi mereka.
Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur Winyoto Gunawan menilai, insentif itu hanya bisa dirasakan perusahaan besar.
’’Misalnya, untuk penurunan tarif dasar listrik, syaratnya industri harus menambah daya. Secara tidak langsung, hal tersebut mendorong kami untuk ekspansi. Tetapi, bagaimana mau menambah investasi jika pasarnya lesu?’’ ujarnya, Selasa (28/3).
Winyoto menambahkan, industri alas kaki di Jatim pada awal tahun ini mengurangi produksi mereka hingga 50 persen.
’’Pasar ekspor turun 20 sampai 30 persen, sedangkan penurunan pasar domestik lebih tajam lagi, yakni sampai 50 persen,’’ papar Winyoto.
Pemerintah memang baru saja mengeluarkan aturan mengenai penurunan PPh pasal 21 bagi industri padat karya, yakni tekstil dan alas kaki.
Aturan itu tertuang dalam Tata Cara Pelaporan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu. Beleid tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2017.