Industri dan Komunitas Rokok Elektrik Tolak Pengguna di Bawah Umur
jpnn.com, JAKARTA - Industri rokok elektrik dalam negeri tengah berkembang. Meski demikian, rokok elektrik tidak diperuntukkan bagi anak-anak di bawah umur.
Pesan ini tegas disampaikan pemerintah, sekaligus menjadi komitmen yang terus dijalankan oleh pelaku industri rokok elektrik.
A, seorang pelajar berusia 16 tahun, datang ke vape store dan hendak membeli likuid vape.
Penjaga toko kemudian menanyakan KTP-nya, sebab produk itu hanya untuk orang berusia 18 tahun ke atas. Gugup, A beralasan, dirinya disuruh oleh kakaknya untuk membeli barang tersebut.
A bukan satu-satunya anak di bawah umur yang menggunakan alasan tersebut.
Rifqi Habibie Putra, pemilik Baba Vape Bar, salah satu vape store di bilangan Lebak Bulus sudah sering mendengar alasan tersebut.
"Modusnya hampir sama, disuruh sama Abang atau disuruh sama kakak. Karena kita sudah tahu, ya kita tolak secara halus," kisahnya.
Kadang, Rifqi juga menakut-nakuti anak-anak itu dengan menyuruh vaporistanya agar pura-pura menelepon polisi. "Biasanya mereka kabur sih," tutur Rifqi.
Dia menyebut, kejadian ini sering terjadi setiap habis lebaran. "Mungkin anak-anak habis dapat uang THR lebaran kan. Mungkin bingung mau dipakai apa," ucapnya.
Sebagai pemilik vape store dan pendiri komunitas, Rifqi sangat tegas menolak orang-orang di bawah usia 18 tahun untuk menggunakan vape.
Setiap konsumen yang datang akan langsung dimintakan KTP untuk memastikan yang bersangkutan sudah di atas 18 tahun. Begitu pun jika membeli secara online.
Founder Vapepackers, Rhomedal Aquino pada kesempatan terpisah menambahkan, berkembangnya industri vape secara masif tentu juga membawa tantangan yang kian berat.