Industri Pengolahan Susu Harus Segera Serahkan Proposal
Kamis, 15 Februari 2018 – 19:18 WIB
Pasal 23 Permentan 26/2017 menyebutkan pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan peternak, tabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN) atau promisi secara saling menguntungkan. (jos/jpnn)