Industri Penyiaran Butuh Regulasi Sehat
jpnn.com - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan sejumlah isu penting terkait revisi regulasi penyairan. Itu penting supaya sinergi pelaku industri penyiaran dan pemerintah terjalin dengan baik.
Yang terpenting, undang-undang penyiaran dapat memacu industri tumbuh secara positif. ”Sinergi itu sangat krusial supaya melahirkan undang-undang penyiaran yang sehat dan membangun, tidak mengebiri apalagi membatasi tumbuh kembang industri penyiaran,” tutur Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ishadi SK, di Jakarta, Kamis (4/5).
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas perubahan Undang-Undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Pembahasan draft RUU penyiaran sudah berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pihak ATVSI telah diundang untuk memberi tanggapan dan masukan mengenai isu penting sebagai ruh RUU penyiaran.
”Kami telah menyampaikan nafkah akademik dan darft RUU kepada Baleg dan panitia kerja (Panja) RUU penyiaran DPR,” imbuh Ishadi.
Menurut Ishadi, terdapat 7 isu penting yang telah diajukan ATVSI. Tujuh poin krusial itu mulai dari rencana strategis dan blue print digital, pembentukan wadah dan keterlibatan asosiasi dalam perizinan dan kebijakan penyiaran digital termasuk pembentukan badan migrasi digital bersifat ad hoc.
”Jangan sampai pelaku industri tidak dilibatkan dalam pembentukan undang-undang tersebut,” ingat Ishadi.
Poin selanjutnya yaitu penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran. Kemudian, durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat.