Industri Penyiaran Butuh Regulasi Sehat
Poin penting lainnya, pembatasan iklan rokok. Siaran lokal dan proses pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
”Secara teknis iklan rokok kan boleh tayang jam 22.00 hingga pukul 06.00. Itu juga tidak boleh menampilkan bentuk rokok,” terangnya.
Karenanya sambung Ishadi, mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, indonesia butuh perencanaan strategis.
Rencana strategis itu setidaknya mencakup ketersediaan spektrum frekuensi, penggunaan alokasi frekuensi dan wilayah siar, pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital, migrasi digital, potensi perkembangan media penyiaran, pembangunan serana dan prasarana penyiaran, pembangunan sumber daya, termasuk pemerataan informasi kepada masyarakat.
”Penyiaran digital diselenggarakan sejumlah penyelenggara penyiaran multipleksing memerlukan penerapan sistem hybrid sebagai bentuk nyata demokratisasi penyiaran,” tegas Ishadi.
RUU penyiaran harus visioner. Dapat mengantisipasi perkembangan teknologi dan memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan konten penyiaran berkualitas.
Karena itu, penyusunan regulasi penyiaran harus melibatkan pemangku kepentingan meliputi pelaku industri penyiaran, regulator dan industri terkait.
”Aneh dan ajaib kalau undang-undang penyiaran ketinggalan zaman. Minimal selaran perkembangan dalam tempo 10 tahun,” imbuh Sekjend ATVSI, Suryo Pratomo. (far)