Industri Rumahan Tembakau Gorila Buat Produk Baru, Kombes Yusri Bilang Begini
Senin, 22 Maret 2021 – 23:59 WIB
![Industri Rumahan Tembakau Gorila Buat Produk Baru, Kombes Yusri Bilang Begini Industri Rumahan Tembakau Gorila Buat Produk Baru, Kombes Yusri Bilang Begini - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/03/22/para-pelaku-kasus-industri-rumahan-tembakau-sintetis-saat-di-29.jpg)
Para pelaku kasus industri rumahan tembakau sintetis saat dipamerkan di Polda Metro Jaya, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN
"Tersangka EM baru bekerja sekitar akhir tahun 2020. Setiap minggu bisa dua kali memproduksi sebanyak 6 kilogram dengan upah Rp3 juta setiap produksinya," pungkas Yusri.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat(2), subsider 113 ayat(1), lebih subsider pasal 112 ayat(2), juncto pasal 132(1) Undang -Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(mcr12)