Industri Rumahan Tembakau Sintetis Manfaatkan Medsos, Begini Modusnya
Senin, 22 Maret 2021 – 22:29 WIB
Para tesangka itu ialah HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA.
Mereka berperan sebagai pembuat dan penjual barang dalam bisnis yang diduga dikendalikan oleh seorang oknum narapidana yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider 113 Ayat 1, lebih subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)