Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info dari Danpuspom TNI soal Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi

Senin, 13 November 2023 – 21:10 WIB
Info dari Danpuspom TNI soal Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi - JPNN.COM
Ilustrasi - Prajurit Puspom TNI membawa sejumlah barang bukti hasil pengeledahan di kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut kasus suap eks Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi akan dilimpahkan ke Oditurat Militer.

"Dua minggu lagi (kasusnya) dilimpahkan," kata Danpuspom TNI ditemui di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (13/11).

Walakin, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan kasus yang menjerat Marsdya Henri Alfiandi itu membutuhkan waktu lebih panjang untuk dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Sementara, pada kasus yang sama, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (eks Koorsmin Kabasarnas pada masa kepemimpinan Henri) telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II, Jakarta, pada 11 Oktober 2023.

Puspom TNI pada 31 Juli 2023 menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Keduanya pada hari mereka ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Berselang beberapa hari, Puspom TNI dan penyidik KPK pada 4 Agustus 2023 menggeledah Kantor Basarnas RI di Jakarta dan menyita barang-barang bukti yang disimpan dalam dua boks dan satu koper.

Barang-barang bukti yang disita, di antaranya bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan.

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko sampaikan info terkini kasus suap eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News