Info dari Danpuspom TNI soal Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi
Lalu ada dokumen dan surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa Basarnas Tahun 2023.
Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait penanganan kasus suap yang melibatkan Marsdya Henri.
Dalam berkas perkara untuk tersangka Letkol Afri, penyidik Puspom TNI menyebut dia menerima suap yang disebut sebagai Dana Komando sebesar Rp 8,327 miliar.
Adapun dana itu menurut hasil pemeriksaan penyidik, diterima Afri untuk diserahkan kepada Henri Alfiandi.
Untuk tersangka Letkol Afri, Puspom TNI menjerat dia dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(Antara/JPNN.com)