Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Kasus Pria Bunuh Adik Kandung di Garut

Rabu, 27 Mei 2020 – 02:02 WIB
Info Kasus Pria Bunuh Adik Kandung di Garut - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng. Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Polisi menetapkan QA (27) sebagai tersangka kasus penusukan hingga tewas terhadap adik kandungnya di Kabupaten Garut.

Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, Selasa (26/5).

Ia menuturkan, tersangka QA merupakan kakak dari korban yang ditusuk menggunakan pisau dapur di rumahnya, Sabtu (24/5) malam.

Polisi, lanjut dia, tidak lama kemudian mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan adanya seorang pemuda bernama Wira (21) tewas ditusuk oleh kakak kandungnya.

Dia menyampaikan, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan telah diamankan barang bukti serta sejumlah keterangan saksi dalam kejadian itu.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan," kata Maradona.

Polisi menetapkan QA (27) sebagai tersangka kasus penusukan hingga tewas terhadap adik kandungnya di Kabupaten Garut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News