Kapolres Meminta Maaf Atas Tindakan Brigadir R dan E, Bikin Malu Polri
jpnn.com, BANDA ACEH - Diduga menganiaya warga, dua oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nurussalam diamankan Polres Aceh Timur.
"Keduanya Brigadir R dan Brigadir E dibawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan pada Sabtu (23/5), dan kini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum perbuatan mereka," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Selasa (26/5).
Menurut AKBP Eko, tindakan yang dilakukan dua anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik Polri. Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kode etik.
"Apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan anggota Polri tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres.
Eko menegaskan proses hukum keduanya ditangani Propam Polres Aceh Timur. Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah diamankan di sel Propam Polres Aceh Timur.
Ia menyebutkan dirinya juga sudah mengunjungi rumah keluarga Ramlan (60), korban penganiayaan, yang dilakukan dua anggota Polsek Nurussalam di Gampong Keude Bagok Dua, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres mengatakan, kunjungan tersebut sebagai bentuk empati dan keprihatinan. Dalam kunjungan tersebut, dirinya minta maaf atas tindakan yang telah dilakukan dua anggota Polri.
"Kami akan menanggung semua biaya pengobatan Ramlan, sekaligus memerintahkan Kapolsek Nurussalam agar selalu memantau kondisi kesehatan Ramlan," ujarnya.