Info Kejagung soal Aliran Uang Rp 40 Miliar Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” katanya.
Achsanu Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi BTS Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Dia dijerat pasal yang sama dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU.
Adapun 15 tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.
Selanjutnya tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI.(antara/jpnn)