Info Kejagung soal Aliran Uang Rp 40 Miliar Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung )kejagung) masih mendalami dan mencari alat bukti ke mana aliran uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya mendalami apakah uang itu untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.
"Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti ke mana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat (3/11).
Penyidik Jampidsus baru saja menetapkan Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi (AQ) dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli, yang diberikan pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di salah satu hotel di kawasan Jakarta.
Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa IH terkait dengan jabatannya, tetapi Kuntadi peruntukkan uang tersebut untuk apa masih didalami, apakah dalam rangka memengaruhi proses penyidikan di Kejaksaan atau memengaruhi proses audit BPK.
Kuntadi menyebut peristiwa pemberian uang tersebut terjadi saat awal pihaknya melakukan penyidikan.
Selain itu, dalam menghitung nilai kerugian negara dalam perkara ini, jaksa penyidik Jampidsus tidak meminta audit BPK, tetapi lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).