Info Penting Kemenag soal Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PAI
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan review calon penerima tunjangan kinerja (tukin) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terutang.
Review penerima tunjangan kinerja dilakukan untuk memenuhi aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana mengatakan setelah proses review, Kemenag memiliki legalitas untuk membayarkan tukin guru PAI yang terutang.
"Review ini adalah hasil rekomendasi pertemuan dengan Inspektorat Jenderal dan Biro Perencanaan pada awal tahun 2021,” kata Rohmat yang juga merangkap Plt Direktur PAI di Jakarta, Selasa (31/8).
Menurut Rohmat, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, tukin terutang akan diberikan kepada guru PAI per Mei 2018.
Auditor Madya BPKP Didin Saepudin mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021, Pasal 16 Ayat (4) mengatur bahwa dalam rangka pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, jika nilai tunggakan di atas Rp 2 miliar, maka harus dilampiri hasil review dari BPKP.
“Untuk itulah proses review dilaksanakan,” tegas Didin.
Dia menyebut review akan dilakukan serentak secara nasional mulai 6 September 2021. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu maksimal selama tiga minggu.