Info Penting Kemenag soal Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PAI
Untuk mendukung kelancaran tersebut, Didin meminta para pejabat wilayah agar menginstruksikan para guru PAI calon penerima tunjangan kinerja menyerahkan dokumen pendukung ke Kanwil Kemenag sebelum 6 September 2021.
Apa saja dokumen pendukung itu, sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3542 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil dan Pengawas PAI pada sekolah yang diangkat Kementerian Agama.
"Pastikan tidak ada satu pun guru PAI yang terlewatkan dan juga dokumen yang diusulkan betul-betul valid. Karena untuk memasukkan guru yang terlewatkan harus melalui mekanisme review baik oleh BPKP atau Itjen,” terang Didin.
Kepala Subdit PAI yang menjadi leading sector pembayaran tukin terutang ini, M Munir menyatakan calon penerima tukin sebanyak 8.605 guru. Mereka adalah guru PAI yang diangkat Kementerian Agama dan ditugaskan untuk mengajar PAI pada sekolah.
Baca Juga: Info dari Gus Yaqut soal Waktu Pencairan Insentif Guru Madrasah Non-PNS
"Jika semua guru tersebut terverifikasi dan tervalidasi, maka dana yang dibutuhkan mencapai Rp 158 miliar," ungkapnya.
Untuk kemudahan tracking data administrasi guru, Kementerian Agama memberikan kemudahan akses auditor BPKP pada Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Namun demikian, guru juga tetap diminta untuk cetak profil dirinya yang diambil dari aplikasi SIAGA. Karena profil tersebut menginformasikan tentang NUPTK, status kepegawaian, keaktifan tugas, awal bertugas, jabatan fungsional, dan lainnya.