Info Terbaru dari KemenPAN-RB soal Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023, Honorer Jangan Kaget
Aba menyatakan istansi yang tidak menyampaikan usulan sampai 30 April otomatis tidak bisa melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK.
Lebih lanjut dikatakan instansi yang belum mengajukan usulan formasi rata-rata karena terkendala anggaran. Anggaran ini menjadi salah satu syarat utama dalam pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK.
"Usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan," terangnya.
Dengan tidak adanya perpanjang waktu ini membuat honorer waswas.
Mereka khawatir bila formasi yang diajukan minim.
"Kami khawatir formasi untuk tenaga teknis administrasi minim, padahal KemenPAN-RB tidak melarang untuk mengusulkannya," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto.
Dia menambahkan jika usulan formasi untuk teknis administrasi tidak maksimal, otomatis banyak yang gigit jari lagi tahun ini. (esy/jpnn)