Info Terbaru dari Kombes Erdi soal Kasus Penganiayaan Habib Bahar
Sejauh ini, ia memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Bahar.
Sehingga, kata dia, proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum.
"Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka kasus penganiayaan.
"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10) lalu.
Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Patoppoi sendiri. (antara/jpnn)