Info Terbaru dari Polisi Soal Kasus Temuan Zat Radioaktif di Tangsel
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri masih mengusut kasus temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, aparat melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) SM yang diduga menyimpan zat tersebut.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana ketenaganukliran yang diduga dilakukan oleh SM," kata Argo kepada wartawan, Jumat (6/3).
Adapun pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan hari ini, di Kantor Pusat PT INUKI, Jalan NN No. 10, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi itu antara lain, BS Manager Produksi PT INUKI, S, Pelaksana Gudang PT INUKI, BL, Manager Sales PT INUKI, Y, Manager HRD PT INUKI, I, Kabag TU PTKMR dan D, PNS BAPETEN.
Sebelumnya, Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) SM diduga menyimpan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, dia juga disinyalir menawarkan jasa Dekontaminasi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa hal itu diduga lantaran ditemukannya zat radioaktif Cesium 137 dan beberapa bahan lainnya.
"Hasil penyelidikan kami, saudara SM ini kan juga melakukan praktek dekontaminasi, jadi dengan diketemukan zat radioaktif Cs 137 dan ada beberapa zat radioaktif," kata Asep beberapa waktu lalu.