Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Terbaru dari Yan Mandenas DPR Tentang Perkembangan Revisi UU Otsus Papua

Selasa, 13 Juli 2021 – 16:55 WIB
Info Terbaru dari Yan Mandenas DPR Tentang Perkembangan Revisi UU Otsus Papua - JPNN.COM
Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Yan Permenas Mandenas (kiri). Foto: Humas DPR RI

“Publik juga pasti tahu bahwa kami selama ini sangat terbuka kepada semua komponen elemen masyarakat Papua untuk memberikan masukan terkait agenda perubahan ini,” ujar Yan

Menurut Yan Mandenas, pada prinsipnya agenda perubahan UU Otsus Papua ini adalah bagian dari kolaborasi bersama, baik pemerintah maupun DPR RI dalam perumusannya.

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, awalnya hanya akan merevisi tiga (3) pasal yakni Pasal 1, Pasal 34 dan Pasal 76. Namun, berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap sembilan belas (19) Pasal, yakni tiga (3) pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah.

“Penambahan jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik Pemerintah dan DPR RI telah terbuka dan mendengar aspirasi dari masyarakat. Meskipun tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodir, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa terima. Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua,” ujar Yan.

Sebagai contoh ditambahkannya dalam hal afirmasi di bidang politik. Melalui perubahan kedua ini, ke depan partisipasi politik orang asli Papua, melalui jalur pengangkatan akan berlaku hingga level kabupaten. “Jika dahulu anggota legislatif melalui mekanisme pengangkatan hanya ada di provinsi, maka pasca-perubahan ini, sistem itu akan berlaku juga di kabupaten," ujar Yan.

Revisi UU Otsus Papua juga memberikan perlindungan bagi hak politik orang asli Papua. Kebijakan ini juga akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada orang asli Papua untuk berpartisipasi dalam bidang legislatif.

Oleh karena itu, akan ada perubahan nama atau nomenklatur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berlaku di semua provinsi di Papua.

Selain di bidang politik, dikatakannya kebijakan baru di bidang pendidikan dan kesehatan yang berhasil didorong oleh pihaknya.

Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas menyampaikan perkembangan tentang pembahasan RUU tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close