Info Terkini dari Jaksa soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
jpnn.com, BANDUNG - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Subang.
Dua tersangka yang bakal diseret ke meja hijau dalam kasus pembunuhan itu ialah Yosep Hidayah (YH) dan M Ramdanu (RD) yang merupakan keluarga korban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut berkas keduanya dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 2 Februari 2024 lalu.
Kemudian, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus (tahap 2) di Kejaksaan Negeri )Kejari) Subang, dilakukan pada Selasa (6/2) kemarin.
"Dua berkas tersangka kasus pembunuhan korban Tuti dan Amel dengan atas nama tersangka YH dan RD alias D sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, pada hari ini," kata Cahya.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. YH ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Subang.
"Untuk tersangka atas nama RD alis D, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 6 Februari 2024 sampai 25 Februari 2024," tuturnya.
Sebelumnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu, 18 Agustus 2021.