Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Terkini dari Kombes Sudjarwoko Soal Kasus Prostitusi Artis ST dan MA

Sabtu, 28 November 2020 – 16:31 WIB
Info Terkini dari Kombes Sudjarwoko Soal Kasus Prostitusi Artis ST dan MA - JPNN.COM
Polisi bertanya kepada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/pras

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan bahwa artis inisial ST dan MA masih berstatus saksi atas kasus dugaan prostitusi online.

Kedua figur publik itu pun bahkan tidak ditahan dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Iya, masih saksi," tutur Kombes Sudjarwoko, saat dihubungi JPNN, Sabtu (28/11).

Meski demikian, lanjut Sudjarwoko, keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila ada bukti yang cukup.

"Nanti kalau ada bukti lain, bisa jadi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sudjarwoko.

Dia juga mengatakan bahwa kemungkinan ada artis lain yang ikut terlibat dalam kasus prostitusi tersebut.

Saat ini, kata dia baru sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari berinisial AR (26) dan CA (26) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan itu, kedua muncikari disangkakan dengan Pasal 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penjualan Orang.

"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Sudjarwoko.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jakarta Utara mengamankan artis ST (26) dan selbgram MA (27) di salah satu kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11) lalu.

Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan alat kontrasepsi serta seprai.

Kedua muncikari berinsial AR dan CA tersebut mematok tarif  Rp110 juta untuk kencan bertiga. (mcr3/jpnn)

Polisi masih terus mendalami kasus prostitusi yang melibatkan dua artis inisial ST dan MA.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close