Info Terkini dari Kombes Yusri Yunus Soal Video Ajakan Jihad dalam Azan
H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta.
Hingga kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan berjihad melawan musuh.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang perbuatan memancing permusuhan dengan ancaman pidana pencajra paling lama lima tahun.
BACA JUGA: Maling Masuk Saat Mbak Nyimas Rita Tertidur Pulas, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang menghasut melakukan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (mcr3/jpnn)