Info Terkini dari Kombes Yusri Yunus Soal Video Ajakan Jihad dalam Azan
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapati video tersebut dari salah satu grup WhatsApp (WA) atas nama Forum Muslim Cyber One (FMCONews).
"Pelaku masuk dalam grup WhatsApp FMCONews. Kemudian ia menemukan (video). Kemudian dia menyebarkan secara masif," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (3/12).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, tersangka bergabung dalam grup WA itu sejak 2017.
Adapun, sejauh ini polisi masih mendalami tentang grup mulai jumlah orang yang tergabung, peran dan tujuan tersangka menyebarkan video.
"Kami masih dalami grup FMCONews itu, semua siapa yang ada di dalam grup tersebut. Karena ini sudah membuat kegaduhan. Ini provikasi," kata Yusri.
Sebelumnya, H ditangkap polisi di kawasan Cakung, Jakarta Timur pukul 4.30 Wib dini hari, Kamis (3/12).
Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.
Video yang disebar H itu merupakan lantunan azan yang diubah dari 'Hayya'lash sholah' menjadi 'hayya alal jihad'.