Info Terkini dari Kompol Rachmat Soal Polisi Gadungan Berpangkat Kombes
Kemudian, pelapor diminta datang kerumah korban oleh pelaku. Lalu, pelaku mengaku kepada pelapor bahwa pelaku berpangkat kombes dan berdinas di intelejen mabes polri.
Pelaku menunjukkan KTA kepada pelapor. Namun pada saat pelaku menunjukkan KTA tersebut pelapor merasa curiga dengan foto yang ada di dlm KTA tersebut.
Selanjutnya, pelapor bercerita kepada rekannya di Polres Depok. Setelah itu pelapor dan rekannya berpura-pura berpatroli ke rumah pelaku dan kembali menanyakan terkait dengan KTA yang ditunjukkan pelaku.
Walakin, pelaku mengaku bahwa pelaku bukan anggota polri dan sengaja menyamar manjadi anggota polri agar dapat menikahi korban.
BACA JUGA: Antar Makanan Berisi Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Ade Saputra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)