Info Terkini dari Polisi Soal 7 Muncikari Terlibat Kasus Dugaan Prostitusi di Tebet
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang muncikari sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, ketujuh orang yang menjadi tersangka itu merupakan anak di bawah umur yang berperan sebagai muncikari.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Yusri Yunus mengatakan, empat dari 15 anak di bawah umur yang terlibat kasus dugaan praktik prostitusi di salah satu penginapan di hotel, dikembalikan ke orang tua.
Sedangkan, empat lainnya dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Dari 15 orang, empat orang sudah kami titipkan ke P2TP2A DKI Jakarta. Empat kami kembalikan ke orang tuannya," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (23/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, proses hukum dari tujuh muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan berlanjut. Adapun, saksinya hanya diwajibkan lapor