Dua Pemuda dan Satu Mama Muda Hanya Bisa Pasrah saat Disergap Polisi
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Jajaran Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil meringkus tiga orang pengedar sabu-sabu dalam sepekan terakhir. Ketiganya diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Rika Andi alias Riska, 19, warga Desa Terusan, Kabupaten Muratara, Meriam Putri alias Meri, 23, warga Desa Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Taufik, 24, warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu lebih dari 1,5 Ons atau tepatnya 151,48 gram.
Tersangka Riska, diringkus seberang jalan depan Hotel 292, Jalan A Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (22/4/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara tersangka Meri, yang merupakan seorang ibu rumah tangga diringkus di kontrakannya di Jalan Garuda, Lorong Romi dan Juli, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Minggu (18/4/2021).
Sedangkan tersangka Taufik, diringkus di Jalan Kenanga Ini Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu (17/04/2021), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Iptu Sofian Hadi, membenarkan penangkapan ketiga pengedar barang terlarang tersebut.
“Tersangka Riska, sang mama muda, menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2876 HAA ada membawa narkotika dari Kabupaten Muratara yang akan diedarkan di Kota Lubuklinggau,” ungkap Sofian.