Info Terkini dari Polisi Soal Insiden Massa Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di Rumah Sakit
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19.
“Dari hasil gelar perkara awal tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (9/6).
Awi pun memerinci bahwa ada 12 tersangka yang ditetapkan untuk kasus yang berbeda.
Pertama, terhadap kasus pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 di RSJ Dadi Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni Akbar dan Hendra, perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kemudian, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP COVID-19 di RS Stelamaris, dua orang ditetapkan yaitu Sumarjono dan Agung.
Lalu, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP COVID-19 di RS Labuang Baji, enam orang yaitu Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari ditetapkan tersangka
Awi menambahkan, terhadap kasus pengambilan paksa pasien diduga positif COVID-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.
Usai ditetapkan tersangka, malam ini (9/6) rencananya polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka.