Info Terkini Kasus Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah yang Terjerat Narkoba, Hmm
Kendati demikian, dengan adanya keputusan untuk rehabilitasi itu, maka nantinya bisa saja penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
Artinya bahwa bisa saja tanpa harus melalui jalur persidangan mengingat yang bersangkutan merupakan penyalahguna.
“Jadi karena mereka penyalahguna maka dianggap sebagai korban dan ketiganya mulai rehab sejak senin kemarin," ungkap Derpin.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah Legewarman mengatakan pihaknya akan segera membahas tentang kasus anggotanya itu.
Hal itu untuk menentukan sikap apa yang akan diambil oleh DPRD setelah adanya kepastian hukum dari kepolisian.
"Selesai reses, kami akan susun jadwal terkait permasalahan tersebut," kata Lege.
Ketua DPC PBB Lombok Tengah itu menegaskan, pihaknya akan tetap mengambil sikap dengan mengikuti ketentuan sesuai kode etik dan tata tertib (Tatib) di DPRD.
"Tetap sesuai kode etik dan tatib dewan," pungkas Lege.(mcr38/jpnn)