Soal Pro Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo, Jokowi Sebut Nama Luhut & Susilo Bambang Yudhoyono
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kenaikan pangkat istimewa dari jenderal TNI bintang tiga ke bintang empat yang diberikan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sudah melalui proses berjenjang.
Prabowo menerima kenaikan pangkat istimewa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.
Jokowi menyebut Prabowo pada 2022 juga telah menerima anugerah bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberi kemajuan luar biasa pada TNI dan negara.
"Dan pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi melalui dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2).
Menurut Jokowi, implikasi dari penerimaan anugerah itu, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Panglima TNI kemudian mengusulkan Menhan Prabowo diberikan kenaikan pangkat secara istimewa.
"Semua berangkat dari bawah, berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk kenaikan pangkat istimewa berupa jenderal TNI kehormatan," tutur mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Lantas bagaimana Presiden Jokowi merespons pro kontra di kalangan masyarakat terkait penganugerahan kenaikan pangkat terhadap Prabowo?