Info Terkini Kasus Pembacokan oleh Anggota Geng Motor di Lhokseumawe
Peristiwa ini bermula saat korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor.,
Setibanya di tempat kejadian, para tersangka memepet korban, lalu salah satu dari pelaku memukul remaja itu di bagian hidung.
Namun, karena korban tidak mau berhenti, pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian pelaku melarikan diri.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (1) UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)