Infokes Hadirkan Aplikasi Rekam Medis Elektronik eClinic Leap
Akreditasi menjadi salah satu tolak ukur penting dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Proses akreditasi ini tidak hanya membantu meningkatkan standar layanan, tetapi juga memastikan bahwa pasien mendapat perawatan yang terbaik.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi wajib melakukan akreditasi," sebutnya.
PT Infokes Indonesia telah memiliki pengalaman yang luas dalam menyediakan sistem informasi manajemen untuk Puskesmas dan klinik selama lebih dari sepuluh tahun, telah menjadi salah satu pendorong utama dalam mendukung transformasi digitalisasi layanan kesehatan primer di Indonesia.
Dengan produk unggulannya yakni ePuskesmas, PT. Infokes telah melayani ribuan Puskesmas hingga menjangkau pelosok kepulauan di Indonesia Timur.
PT. Infokes didukung sistem keamanan data pasien yang mumpuni bagi semua produk aplikasi rekam medis miliknya, data medis pasien siap terintegrasi ke dalam satu platform penyimpanan data kesehatan lndonesia Health Services (lHS) SATUSEHAT.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2022 mengenai satu data kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan.
Ke depannya, diharapkan semakin banyak klinik yang bekerja sama dengan eClinic demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia dan terwujudnya transformasi digital layanan kesehatan di Indonesia.(chi/jpnn)