Informasi Lengkap Sistem Ganjil-Genap, Motor juga Bro...
Namun, katanya juga, bagi kendaraan yang plat nomor pada ujungnya ganjil tetap bisa digunakan namun di luar empat ruas jalan yang sudah ditetapkan itu.
”Jam pemberlakuan kebijakan ganjil-genap pada pukul 07.00 sampai pukul 10.00, dan pukul 16.00 sampai pukul 20.00,” paparnya juga.
Dilanjutkannya, jajaran personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan ditempatkan di pintu masuk dan pintu keluar pada masing-masing keempat ruas jalan yang sudah ditetapkan akan menerapkan sistem ganjil-genap tersebut.
”Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga di setiap mulut keempat ruas jalan itu, termasuk berjaga di tengah jalur. Mereka yang akan mengawasi pelaksanaannya,” ungkap Awi.
Diungkapnya juga, polantas akan berjaga setidaknya di sembilan titik persimpangan dan beberapa lampu merah guna menindak para pelanggar genjil-genap tersebut.
Seperti Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Bundaran Senayan, kawasan CSW, Simpang Kuningan jalan masuk ke Jalan Jenderal Gatot Subroto, Simpang Kuningan arah masuk ke kawasan Mampang dan Simpang Jalan HOS Cokroaminoto.
Diuraikan Awi pula, penerapan sistem plat ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Sebelum resmi diterapkannya pada 23 Agustus 2016 mendatang, rencananya sistem itu sudah akan disosialisasikan mulai 28 Juni hingga 19 Juli 2016 mendatang. Setelah tahap sosialisasi selesai dilaksanakan, selanjutnya diterapkan pada tahap uji coba mulai 20 Juli hingga 20 Agustus 2016.