Informasi Penting dari BKN untuk Seluruh PNS, Semoga Tersenyum
Pada PP No. 17/2020 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.
Dalam aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.
Terkait dengan ketentuan cuti sakit, pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari 1 sampai dengan 14 hari.
Namun, di dalam PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit bisa mengajukan cuti sakit hanya 1 hari.
Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.
Permohonan dibuat dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri, yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
"Ini mengakomodasi PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya, PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah," kata Haryomo.