Informasi Penting untuk 17 Ribu PNS yang Kehilangan Jabatan, Alhamdulillah
"Sebelum Perpres ini keluar, pejabat eselon III, IV, V yang sudah dialihkan ke fungsional menerima take home pay seperti biasa. Karena prinsip pengalihan jabatan ini tidak boleh merugikan PNS," tegasnya.
Dalam rapat koordinasi nasional penyederhanaan birokrasi, Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin mengatakan, KemenPAN-RB bersama kementerian terkait sedang menyelesaikan rancangan Perpres berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan fungsional yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi.
Kiai Ma'ruf meminta agar rancangan Perpres tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sehingga dapat menjamin kesejahteraan PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi.
Di samping memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga organisasi menjadi lebih lincah.
"Dan ini akan menjadi payung hukum agar PNS yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan juga dari karirnya," ucapnya.
Wapres menambahkan, target penyelesaian operasi adalah akhir Desember 2020.
Hingga saat ini sebanyak 40 kementerian dan lembaga telah melaksanakan proses penyederhanaan birokrasi dengan komposisi eselon III dari 5959 menjadi 2542 jabatan. Eselon IV dari 16.210 menjadi 7184 jabatan. Eselon V dari 10.328 menjadi 5072 jabatan.
Dengan demikian ada 14.798 jabatan yang tersisa dari 32.497 jabatan. Jabatan yang dipangkas sebanyak 17.699 jabatan. (esy/jpnn)