Informasi Terbaru, Petugas KPPS yang Meninggal Capai 377 Orang
"Nanti akan ada tim yang akan melakukan verifikasi dan nanti kalau memenuhi syarat, akan diberikan santunan," ungkap dia, ditemui wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu ini.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Menkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah selama proses Pemilu 2019.
Besaran santunan itu diketahui setelah Menteri Keuangan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor S-316/MK.02/2019.
Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah selama proses Pemilu serentak 2019.
Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp 36 juta per orang, petugas yang menderita cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, petugas mengalami luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan petugas yang luka sedang Rp 8,25 juta per orang.(mg10/jpnn)