Ingat, Abdi Negara Jangan Pilih-Pilih Wilayah Penugasan
Selain itu, pemerintah juga akan memutasi pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama secara nasional. Secara tidak langsung, saat ini mutasi pejabat ini sudah dilakukan dengan adanya seleksi terbuka.
Kebijakan ini akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi. Selanjutnya, dilakukan mutasi Kepala SKPD Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
“Sedangkan untuk jangka panjang, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas provinsi,” imbuh Setiawan.
Dia menambahkan, Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Untuk itu, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada kepala daerah bauk gubernur maupun bupati/wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun demikian apabila dibutuhkan, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan ASN melalui kebijakan mutasi atau pemindahan JPT Pratama secara nasional. “Ini semua dapat terwujud apabila sistem penggajian dan tunjangan sama, kecuali yg membedakan adalah tunjangan kemahalan daerahnya,” ujar Setiawan.(adv/jpnn)