Ingat! Bercanda soal Bom Bisa Penjara Delapan Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan kepada penumpang pesawat terbang jangan lagi menganggap candaan soal bom sebagai lelucon semata.
Sebab, jika membahayakan orang lain hukumannya bisa delalapan tahun penjara.
Budi mengatakan kasus terbaru yang dilakukan Frantinus Nirigi, penumpang maskapai Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta, Senin 28 Mei 2018, diproses secara hukum.
Itu dilakukan sebagai efek jera, sekaligus edukasi pada masyarakat.
"Mungkin orang kita senang bercanda tapi begitu di pesawat menjadi tidak lucu. Karena kalau terbukti mereka satu tahun hukuman. Bahkan kalau mencelakakan orang bisa delapan tahun," ucap Budi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/5).
Frantinus sendiri dijerat penyidik Polresta Pontianak dengan Pasal 473 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kejadian di Pontianak ini, menurutnya, akan dijadikan momentum sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak menjadikan isu bom sebagai guyonan.
"Kami sebenarnya tidak ingin melakukan ini, bukan target melakukan upaya represif terhadap masyarakat tapi karena bisa dibayangkan apa yang terjadi di Pontianak banyak penumpang yang lain dirugikan juga waktu," jelasnya.(fat/jpnn)