Ingat! Besok Terakhir Perbaiki Data Bacaleg ke KPU
Namun, setelah dikonsultasikan ke dinas pendidikan, bukti pendidikan itu tidak diakui.
Setelah verifikasi penyetaraan, bacaleg tersebut dinyatakan masih setara kelas XI SMA atau belum lulus SMA.
Untuk mendapat ijazah setingkat SMA, bacaleg itu disarankan mengikuti paket C.
''Bacaleg tersebut sebenarnya sempat protes ke KPU,'' ungkapnya. Namun, KPU tetap tidak bisa mengabulkan karena secara prosedur pencalonan syarat tersebut kurang.
KPU juga menemukan berkas pencalonan ganda saat mengembalikan berkas yang belum lengkap. Itu terjadi pada bacaleg dari Partai Berkarya yang ternyata juga dicalonkan partainya ke DPR.
Terkait adanya calon yang tidak memenuhi syarat itu, Nurul menyatakan parpol bisa menggantinya dengan bacaleg lain.
Tentu dengan pertimbangan bacaleg baru yang disodorkan ke meja KPU memenuhi persyaratan.
Sementara itu, bacaleg yang hingga besok tidak bisa memenuhi syarat, tanpa ada pengganti, otomatis bakal dicoret.