Ingat... Bukan Mengkriminalkan Ulama tapi Menjerat Pelaku Makar
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menepis tudingan yang menyebut Korps Bhayangkara yang dipimpinnya mengkriminalisasi ulama. Pasalnya, Polri bekerja sesuai aturan.
"Kriminalisasi ulama dan tokoh FUI (Forum Umat Islam) adalah tidak benar," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
Menurut Tito, proses penyidikan sudah dilakukan sesuai koridor hukum. "Hingga saat ini prosesnya masih berjalan," ujarnya.
Tito lantas menjelaskan pengertian kriminalisasi kepada para politikus di komisi yang membidangi hukum itu. "Kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur undang-undang tapi kemudian dipaksakan, itulah yang dinamakan kriminalisasi ulama," paparnya.
Sebaliknya, lanjut Tito, kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukumnya bahwa aturan diduga dilanggar maka itulah proses penegakan hukum dan bukan kriminalisasi.
Terkait penangkapan pelaku dugaan makar, Tito menegaskan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur dan bukti yang ada. "Polri menganggap sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tersebut," katanya.
Menurut Tito, sebenarnya tidak ada persoalan jika kalau aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat tidak. Namun, pelaku akan memanfaatkan Aksi Bela Islam atau Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Para tersangka berniat menggiring masaa usai Aksi Bela Islam dari Monas ke Bundaran Hotel Indonesia, untuk selanjutnya ke DPR. "Kata-kata pendudukan paksa itu kami sudah dapatkan buktinya lewat rapat mereka dan IT (informasi teknologi),” katanya.