Ingat, Golok Harus Tajam
jpnn.com - BATAM - Menyembelih hewan qurban nyatanya tidak bisa asal sembelih. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan qurban tersebut halal dan sah dimakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam Usman Ahmad mengatakan, yang utama adalah niat.
Sebelum menyembelih, seorang penyembelih wajib mengucap niat berupa bacaan basmalah dan takbir. Ini menandakan, niat menyembelih itu murni karena Allah. Bukan karena berhala.
Syarat selanjutnya adalah terputusnya empat hal di leher hewan qurban. Keempat hal itu, dua urat tebal yang meliputi tenggorokan yang disebut dengan wadjan, rongga pernafasan yang disebut hulqum, dan rongga makanan dan minuman yang disebut mari'.
"Keempatnya itu harus putus dalam sekali ayun," kata Usman Ahmad.
Itulah mengapa, alat sembelih - pisau atau golok - yang digunakan harus benar-benar tajam. Alat sembelih yang tidak tajam akan membuat penyembelihan berlangsung lama dalam berkali-kali ayunan.
Apabila tidak segera mati, hewan qurban itu akan dianggap mati lantaran terjepit, terjatuh, atau tertimpa benda mati. Kematian dengan cara demikian dianggap tidak halal.
"Makanya, ketika hendak menyembelih pun, saya sering menggesekkan pisau itu ke rambut belakang saya. Kalau langsung terpotong berarti pisau itu sudah tajam," ujarnya.