Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat, Guru PNS Dilarang Menyambi Buka Bimbel

Selasa, 01 November 2016 – 10:58 WIB
Ingat, Guru PNS Dilarang Menyambi Buka Bimbel - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan melarang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) membuka  praktik bimbingan belajar (bimbel) atau bisnis lainnya. Sebab, kegiatan sampingan itu dikhawatirkan akan mengganggu tugas utama mendidik siswa di sekolah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Dra Sri Sugiarti mengatakan, guru berstatus PNS sudah difasilitasi negara dengan gaji yang tidak sedikit. Bahkan, ada tambahan di luar gaji pokok, baik sertifikasi maupun tunjangan fungsional.

“Sertifikasi cair tiga bulan sekali. Untuk sekali cair saja, bisa Rp 9 juta sampai 10 juta,” kata Sugiarti.

Gaji sebesar itu, katanya, sesuai dengan tanggung jawab dan beban seorang guru dalam membentuk karakter dan moral anak didik sebagai generasi penerus bangsa. Karenanya, guru PNS tak perlu lagi membuka bisnis yang berdampak mengurangi tanggung jawab besarnya di sekolah.

Gaji besar yang diberikan negara untuk para guru diharapkan bisa membuat para pendidik semakin optimal dalam mendidik  siswa. Karenanya, birokrat yang beken disapa dengan nama Tatik itu mengaku sering memberikan pengarahan ke guru dan kepala sekolah agar benar-benar bertanggung jawab dalam mendidik para siswa.

“Jangan sampai tanggung jawab besar itu terbengkalai karena aktivitas di luar. Sebab, mencerdaskan anak didik itu tanggung jawab guru,” jelasnya.

Dia menambahkan, hal terpenting sebagai pendidik adalah membentuk moral para siswa. Untuk itu, katanya, guru juga harus bisa jadi teladan.

“Guru bisa menjadi teladan bagi siswanya. Harus bisa kerja secara optimal. Serta mampu menjaga martabat sebagai pendidik di masyarakat,” tambahnya.(yan/jpg/ara/jpnn)

PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan melarang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) membuka  praktik bimbingan belajar (bimbel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close