Ingat, Jangan Kongkalikong demi Menilap Anggaran Pendidikan
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan itu menegaskan, saat ini KPK sudah melakukan banyak koordinasi dan supervisi untuk pencegahan korupsi. Salah satunya memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa dengan e-procurement.
"Saya ulang, mohon sekali lagi kepada pihak swasta jangan lagi iming-imingi pejabat publik. Setop untuk memberikan pejabat publik janji-janij (suap) dengan proyek pemerintah," imbau Syarif.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudi Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo sebagai tersangka suap. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan gelar perkara pascaoperasi tangkap tangan di Kebumen, Sabtu (15/10).
Suap diduga berkaitan dengan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen di APBD Perubahan 2016 Rp 4,8 miliar. Saat ini, KPK tengah mengejar Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group Hartoyo yang diduga sebagai pemberi suap. Hartoyo diduga menyepakati fee 20 persen dari nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk eksekutif dan legislatif di Kebumen.(boy/jpnn)