Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat! Kampanye di Masa Tenang Diancam Hukuman Penjara

Rabu, 08 Februari 2017 – 18:34 WIB
Ingat! Kampanye di Masa Tenang Diancam Hukuman Penjara - JPNN.COM
Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan tiga pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, maupun tim sukses masing-masing, agar tidak ada aktivitas kampanye sejak Minggu (12/2).

Baik turun ke lapangan, maupun lewat akun-akun media sosial yang ada.

"12 Februari tak ada kativitas kampanye lagi melalui akun-akun medsos. Kami sarankan tak ada kampanye, walaupun melalui akun pribadi. Kan ini kan masa tenang, termasuk di medsos pun harus tenang, ya bukan hanya di dunia nyata tapi dunia maya pun harus tenang," ujar Mimah di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (7/2).

Menurut Mimah, jika masih ada paslon maupun tim sukses yang tetap melakukan aktivitas kampanye, maka Bawaslu akan memanggil tim kampanye terkait.

Tujuannya agar simpatisan dan relawan ikut menenangkan diri untuk menjaga pilkada damai.

"Kalau masyarakat (menemukan,red) lapor saja, nanti kami panggil tim kampanyenya. Kalau terbukti melakukan kampanye, kena tindak pidana pemilu (berdasarkaan pasal) 187 ayat 1 (UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota)," ucap Mimah.

Masyarakat menurut Mimah, perlu mengetahui hal ini, karena jika sampai melakukan kampanye di masa tenang, bisa saja nantinya tidak diakui sebagai relawan oleh paslon yang dikampanyekan.

"Khawatirnya, tim kampanye tidak mengakui itu relawannya atau simpatisannya. Jadi kan kasihan yang kena pidananya pemilih. Kami harap itu tidak terjadi dan netizen menjaga diri saja, jangan sampai kampanye dan jangan banyak fitnah di medsos," tutur Mimah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan tiga pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, maupun tim sukses masing-masing,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News