Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat! Kampanye di Masa Tenang Diancam Hukuman Penjara

Rabu, 08 Februari 2017 – 18:34 WIB
Ingat! Kampanye di Masa Tenang Diancam Hukuman Penjara - JPNN.COM
Foto dok JPNN.com

Untuk diketahui, Pasal 187 ayat 1 mengatur, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.(gir/jpnn)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan tiga pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, maupun tim sukses masing-masing,

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News