Ingat! Kampanye di Masa Tenang Diancam Hukuman Penjara
Rabu, 08 Februari 2017 – 18:34 WIB
Untuk diketahui, Pasal 187 ayat 1 mengatur, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.(gir/jpnn)