Ingat, Larangan Buka Puasa Bersama Bukan Ditujukan Bagi Masyarakat
Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
"Dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh presiden, itu merupakan acuan yang utama. Demikian," katanya.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia.
Surat ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.