Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat! Lewat Jalur ke Puncak Wajib Bawa Surat Rapid Antigen

Sabtu, 06 Februari 2021 – 22:27 WIB
Ingat! Lewat Jalur ke Puncak Wajib Bawa Surat Rapid Antigen - JPNN.COM
Ilustrasi - Suasana lalu lintas menuju jalur Puncak. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, CIAWI - Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan meski tidak ada kebijakan ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetapi pengendara yang masuk ke jalur tersebut wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.

"Yang kami tekankan di sini adalah rapid antigen, karena yang menggunakan pelat nomor ganjil ataupun genap itu belum tentu mereka tidak terkonfirmasi positif," kata AKBP Harun usai operasi yustisi di Gadog, Ciawi, Bogor, Sabtu (6/2).

Menurut Harun, tidak sedikit warga yang mengira Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan ganjil genap seperti Pemkot Bogor, hal itu terlihat dari banyaknya kendaraan pada hari Sabtu bernomor polisi genap.

"Banyak yang menggunakan plat nomor genap seperti tanggal sekarang ini. Mungkin mereka beranggapan dengan berpelat nomor genap sudah aman, tetapi justru di Kabupaten Bogor wajib menunjukkan surat rapid antigen," jelasnya.

Harun menyebutkan kebijakan mengenai wajib menunjukkan surat rapid antigen ketika memasuki wilayah Kabupaten Bogor diterapkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau tidak menunjukkan surat antigen kami minta putar balik. Tadi sudah hampir 70 persen kita putar balik yang tidak membawa surat antigen," jelasnya.

AKBP Harun menyampaikan aturan tersebut berlaku di setiap wilayah Kabupaten Bogor, namun pemeriksaannya dimasifkan di Jalur Puncak karena kawasan tersebut kerap menjadi primadona para pelancong.

Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin mengambil langkah PPKM sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor.

Ingat, bagi yang mau ke Puncak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen Covid-19, meski tidak ada pemberlakuan ganjil genap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News