Mau Masuk Bogor, Sekitar 3.200 Mobil Pelat Ganjil Diminta Putar Balik
jpnn.com, KOTA BOGOR - Sekitar 3.200 mobil berpelat nomor ganjil diminta putar balik saat keluar dari Tol Jagorawi menuju Kota Bogor di titik pemeriksaan pintu Tol Baranangsiang.
Para pengendara itu diminta putar balik karena melanggar aturan ganjil genap kendaraan bermotor yang diterapkan Pemkot Bogor di akhir pekan, mulai Sabtu (6/2) hari ini.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan petugas gabungan di pos sekat pintu Tol Baranangsiang memberhentikan sekitar 40 persen mobil yang keluar Tol Jagorawi menuju Kota Bogor.
Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalender.
"Jadi, mobil yang pelat nomornya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal kalender hari ini, diminta balik arah," kata Dody di Kota Bogor.
Pada hari Minggu (7/2), kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan memasuki Kota Bogor. Dia menyarankan untuk pengendara dengan kendaraan berpelat nomor genap agar beristirahat dahulu.
Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, kata Dody, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu (6/2) pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat 8.055 kendaraan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro yang ikut memantau di lapangan mengatakan bahwa petugas gabungan meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah.