Ingat, Memberi Uang kepada PMKS Bakal Kena Denda
![Ingat, Memberi Uang kepada PMKS Bakal Kena Denda Ingat, Memberi Uang kepada PMKS Bakal Kena Denda - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/09/08/pengendara-motor-menyaksikan-seorang-anak-yang-tengah-bernyanyi-sambil-meminta-uang-foto-jabar-ekspres.jpg)
Tono mengakui, operasi penjangkauan PMKS oleh Satpol PP tidak menyelesaikan masalah meskipun dilakukan setiap hari.
“Saya kuatkan di aspek regulasi, kalau misalkan PMKS ketangkap sekali, buat perjanjian keluar, kedua kali baru kami beri perhatian rada lama, ketiga kali baru kami proses regulasi secara hukum saja,” katanya.
BACA JUGA: Dinsos Pulangkan 350 PMKS
Dinas Sosial Kota Bandung juga sudah mencatat titik rawan pemberian tersebut. Tercatat ada 32 titik seperti di RSHS, keluar Tol Pasteur, di Jalan Ahmad Yani, Pasirkoja, Buah Batu, yang menjadi titik paling rawan ialah di bawah Pasopati.
“Bagi yang ketahuan akan dibawa ke Puskesos dan Satpol PP. Jadi setiap ada yang memberikan ke PMKS, ketahuan orangnya, nanti kami sidik dan kami denda,” pungkasnya. (mg2/drx)