Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat, Memberi Uang kepada PMKS Bakal Kena Denda

Minggu, 08 September 2019 – 15:10 WIB
Ingat, Memberi Uang kepada PMKS Bakal Kena Denda - JPNN.COM
Pengendara motor menyaksikan seorang anak yang tengah bernyanyi sambil meminta uang. Foto: Jabar Ekspres

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menerapkan kebijakan pemberian sanksi kepada setiap orang yang memberikan uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan, tindakan tegas tersebut berdasarkan pada penegakan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).

Dia menyebutkan, dalam pasal 9 dikatakan bahwa sebelumnya yang diberi sanksi berlaku bagi penerima dan itu bagian dari tindakan pidana ringan.

“Kalau hanya tindak pidana nanti juga dikembalikan lagi. Tapi kami ingin memberikan efek jera berupa denda termasuk bagi pemberi uang,” katanya.

BACA JUGA: Sindikat PMKS Merajalela, Hasil Razia Didominasi Wajah Lama

Tono menambahkan, dengan memberikan denda bagi pemberi, merupakan bagian dari penegakan Perda tersebut sebagai inti terwujudnya Kota Bandung bebas dari PMKS.

“Sekarang kan semakin banyak PMKS yang ada di jalanan, itu bukan warga kami (Bandung, red), itu warga luar. Siapa yang memberikan uang, kami tidak akan main-main, kami denda juga,” katanya.

Denda tersebut dipukul rata dan tidak memandang nominal yang diberikan kepada PMKS. “Misal yang memberikan Rp 2.000 didenda Rp 500 ribu, itu kan lumayan berat. Jadi intinya Bandung bebas PMKS. Syukur-syukur bisa memberhentikan ya, tapi buat memberhentikan perlu proses,” ujarnya.

Sanksi kepada setiap orang yang memberikan uang kepada PMKS di jalanan Kota Bandung berdasarkan pada penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News