Ingat! Permohonan Sengketa Hanya 3 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan persiapan khusus jelang pengumuman pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah di 171 daerah yang menggelar Pilkada 2018, Senin (12/2) mendatang.
Persiapan perlu dilakukan, karena sangat terbuka kemungkinan ada pihak-pihak yang bakal mengajukan permohonan sengketa, ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
"Antisipasi untuk sengketa, sebab potensi sengketa akan muncul ketika memang ada beberapa bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami undang Bawaslu provinsi untuk persiapan itu," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (9/2).
Menurut Abhan, ada satu hal yang perlu diketahui oleh seluruh pasangan bakal calon, permohonan sengketa paling lambat disampaikan tiga hari setelah pengumuman pasangan calon dilakukan oleh KPU. Jika melebihi batas waktu tersebut, Bawaslu tidak dapat menerimanya.
"Kalau lewat tiga hari akan menjadi kedaluwarsa. Ini memang problematika posisi kami, di satu sisi sebagai pengawas, sementara di sisi lain sebagai hakim yang mengadili. Tentu nanti akan kami pertimbangkan, artinya bahwa itu nanti adalah fakta kebenaran," ucapnya.
Pengawas pemilu kata Abhan, juga tengah bersiap menghadapi kampanye pilkada yang mulai digelar 15 Februari mendatang.
Termasuk pengawasan penggunaan dana kampanye, apakah sesuai antara jumlah yang dilaporkan, dengan kegiatan praktis yang digelar pasangan calon selama kampanye yang berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
"Concern kami antara laporan akhir dana kampanye dengan kegiatan praktis mereka yang ada di lapangan. Jadi, data-data pengawasan akan kami tertibkan. Contoh, satu paslon bisa pasang baliho dan lain-lain. Kira-kira baliho berapa titik? Kalau tak sesuai ketentuan, misal mereka pasang 20 sementara di dana kampanye hanya cukup untuk 10, ini tentu perlu penelusuran," pungkas Abhan. (gir/jpnn)